Rabu, 26 Juni 2013

Makalah Guru Dan Siswa



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Negara Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk belajar serta memperoleh pendidikan yang layak. Kegiatan belajar dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Namun, kegiatan pembelajaran di Indonesia, lebih umum dikatakan terjadi di Sekolah. Sekolah menjadi wadah penampung setiap orang yang hendak belajar.
Banyak orang pernah mengecap bangku sekolah, tetapi hampir sebagian tidak mengetahui hakekat dari sekolah itu sendiri. Banyak yang beranggapan bahwa sekolah itu hanya sebuah gedung, tempat belajar, atau orgnisasi penyelenggara pendidikan, bahkan ada yang masih ragu tentang hakekat sekolah ini. Jadi pengenalan akan sekolah sangat perlu dilakukan sehingga setiap orang bisa mengenal dan mengetahui serta ikut berpartisipasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi sekolah. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh masyarakat pengguna jasa kependidikan.
Mengetahui tentang sekolah bukan berarti mengetahui tentang pengertian atau jenis-jenisnya semata, tetapi mengetahui juga setiap unsur atau bagian-bagian dalam sekolah. unsur-unsur dari sekolah antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, komite sekolah/yayasan, guru, siswa, sarana prasarana baik itu laboratorium, perpusatakaan, serta manajemen dari unsur-unsur tersebut. Jika mengkaji satu persatu tentanf unsur-unsur sekolah ini tentu saja akan sangat panjang, oleh karena itu Penulis hanya membahas tentang guru dan siswa dalam makalah yang berjudul Hakekat Guru dan Siswa ini.

B.   Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    untuk mengkaji hakekat guru, baik itu pengertian, peran, fungsi, hak dan kewajiban, serta hal-hal lainnya yang erat kaitannya dengan guru.
2.    untuk mengkaji hakekat siswa, baik itu pengertian, kebutuhan, hak dan kewajiban, serta hal-hal lainnya yang erat kaitannya dengan siswa.

C.   Manfaat
Adapun makalah ini diharapkan bermanfaat bagi setiap kita, antara lain :
1.    Sebagai sumber bacaan untuk menambah wawasan
2.    Sebagai referensi untuk penulisan lanjutan
3.    Sebagai tugas Mata Kuliah Pengenalan Sekolah





























BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Guru
Guru  berasal dari bahasa sansekerta yang secara secara harfiahnya adalah "berat", sedangkan dari bahasa India artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari kesengsaraan. Dalam lingkup yang khusus, pengertian guru antara lain :
·         Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
·         Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha.
·         Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi, karena salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran Sepuluh Guru Sikh. Hanya ada sepuluh Guru dalam agama Sikh, dan Guru pertama, Guru Nanak Dev, adalah pendiri agama ini.
·         Orang India, China, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Dalam lingkup yang lebih umum guru berarti seorang pengajar suatu ilmu. Beberapa pengertian guru menurut para ahli antara lain :
·         Menurut Syaiful Bahri dan Aswan Zain, guru adalah seseorang yang menjadi salah satu sumber belajar yang berkewajiban menyediakan lingkungan belajar yang kreatif bagi kegiatan belajar anak didik di kelas.
·         Menurut Oemar Hamalik, guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
·         Menurut Noor Jamaluddin, guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
·         Menurut Mulyasa, guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan indikasi bagi peserta didik, dan lingkungannya.
·         Menurut Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This is Teaching : “Teacher is professional person who conduct clasess.” (guru adalah seseoarang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas).
·         Menurut Jean D. Grambs dan C. Morris dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Educations : “Teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of individual so that educations takes places.” (guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).
·         Menurut Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN No. 57686)/MPK/1989 menyatakan bahwa “guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah”.

Sedangkan berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

B.   Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Guru
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Guru sebagai tenaga keprofesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

C.   Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
·         Kompetensi guru meliputi :
1.    Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogoik yang harus dimiliki guru antara lain sebagai berikut.
a.    Menguasai karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangakan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2.    Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian/personalitas yang mantap menyangkut sikap guru yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.    Menjunjung tinggi kode etik guru.
3.    Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan lingkungan. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru antara lain :
a.    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,kondis fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mewakili keragaman sosial budaya.
d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


4.    Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi tersebut  meliputi :
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
·         Sertifikat pendidikan
Sertifikat pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi secara objektif, transparan, dan akuntabel, yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·         Sehat jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental ini tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

D.   Hak dan Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak :
1.    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtaraan sosial.
2.    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran profesional.
6.    Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.    Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.    Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban guru antara lain :
1.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

E.   Peranan Guru
Guru sebagai pemegang otonomi kelas atau perilaku reformasi kelas (classroom reform) dapat melaksanakan peranannya sebagai berikut.
1.    Guru Sebagai Pendidik
Guru berperanan sebagai pendidik, yaitu guru memiliki kewajiban untuk melakukan reformasi kelas (classroom reform) sehingga diberi otonomi untuk melakukan inovasi dan perubahan di lingkungan kelasnya. Dengan peran yang diberikannya, guru dapat dengan leluasa untuk memahami, mengarahkan, dan mengembangkan peserta didik dalam aspek intelektual, moral, emosional, dan kintestetikal. Proses mendidik merupakan proses memelihara dan menyampaikan nilai-nilai lama yang baik dari generasi masa lampau ke generasi berikutnya, sebagai wujud adanya proses konservasi. Jadi guru bertugas untuk menanamkan nilai yang baik kepada siswa.
Peranan guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab yang lebih dalam dan luas di dunia dan akherat, baik yang bersifat intelektual, moral, emosional, kinestetikal, dan estetika. Ada sebuah asumsi yang mengatakan, dengan ilmu hidup menjadi lebih mudah; dengan seni hidup menjadi indah, dengan agama hidup menjadi terarah.
2.    Guru Sebagai Pengajar
Mengajar merupakan proses menyampaikan transmisi dan transformasi pengetahuan kepada peserta didik. Sehubungan dengan peran guru sebagai pengajar, berikut disajikan beberapa gaya mengajar.
a.    Gaya Mengajar Klasik
1)    Materi mengajar terdiri dari sejumlah informasi yang paling aktual dan dipilih dari dunia yang paling diketahui peserta didik, dan biasa dibarengi dengan penanaman nilai-nilai masa lampau kepada peserta didik.
2)    Proses penyampaian materi pelajaran tidak didasarkan atas minat anak, melainkan pada urutan tertentu.
3)    Peran guru sangat dominan dalam menyampaikan bahan pelajaran dan peserta didik menerimanya.
4)    Guru harus ekspert dalam mata pelajaran yang dipegangnya.
5)    Proses pengajaran pasif, sebab peserta didik merupakan objek yang diberikan pelajaran.
b.    Gaya Mengajar Teknologis
1)    Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
2)    Materi pelajaran berhubungan dengan pembentukan kompetensi vokasional peserta didik.
3)    Penggunaan multimedia merupakan aspek penting dalam proses pembelajaran peserta didik.
4)    Materi pembelajaran merupakan aspek yang paling berarti bagi kehidupan peserta didik.
5)    Guru berperanan sebagai fasiliator dalam proses pembelajaran peserta didik.
c.    Gaya Mengajar Personalisasi
1)    Proses pembelajaran dilakukan berdasarkan atas minat, pengalaman, dan pola perkembangan mental peserta didik.
2)    Pembelajaran berpusat pada peserta didik (child centre) mengingat peserta didik dipandang sebagai pribadi yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
3)    Guru berperanan sebagai fasiliator dalam pelaksanaan pembelajaran, peserta didik, mengingat guru sebagai pribadi profesional yang menguasai keahlian dalam psikologi dan metodologi.
d.    Gaya mengajar Interaksional
1)    Guru dan peserta didik sebagai mitra pelaksanaan pembelajaran, dimana keduanya sama-sama dominan.
2)    Guru dan peserta didik berusaha memodifikasi materi pembelajaran dalam rangka mencari bentuk baru sebagai radikal, sebagai wujud adanya proses transformasi.
3)    Guru menciptakan iklim saling  kebergantungan dalam proses pembelajaran sehingga dapat memfasilitasi terjadinya dialog interaktif antarpeserta didik dalam upaya menciptakan gagasan-gagasan yang penuh arti bagi kehidupan.
4)    Materi pembelajaran lebih difokuskan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan aspek kultural kontemporer sebagai wujud adanya proses inovasi.

Wijaya dan Djadjuri, menyatakan fungsi megajar, di antaranya :
a.    Menerangkan dan memberi informasi ;
b.    Mendorong inisiatif, mengarahkan pelajaran, dan mengadministrasikannya;
c.    Menciptakan kelompok-kelompok belajar;
d.    Menciptakan suasana belajar yang aman;
e.    Menjelaskan sikap, kepercayaan, dan masalah;
f.     Mencari kesulitan-kesulitan belajar agar siswa dapat memecahkannya sendiri;
g.    Membuat bahan-bahan kurikulum;
h.    Mengevaluasi hasil belajar, mencatatnya, dan melaporkannya;
i.      Memperkaya kegiatan belajar;
j.      Mengelola kelas;
k.    Mempartisifasikan kegiatan sekolah;
l.      Mempartisifaisikan diri didalam kehidupan profesional;

Matthew, mengemukakan ciri mengajar menurut pendekatan konstruktifis sebagai berikut :
a.    Orientasi, yaitu peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan motivasi dalam mempelajari suatu topik dan selanjutnya melakukan observasi mengenai topik yang dipelajari.
b.    Elicitasi, yaitu peserta didik dibantu untuk mengungkapkan gagasannya secara jelas dengan melakukan diskusi mengenai apa yang diobservasi dalam wujud tulisan, gambar, atau poster.
c.    Restrukturisasi ide meliputi unsur-unsur berikut.
1)    Klarifikasi ide yang dikontraskan dengan gagasan-gagasan orang lain atau teman melalui diskusi.
2)    Membangun gagasan baru. Hal ini terjadi jika dalam diskusi  tersebut gagasannya bertentangan dengan gagasan orang lain atau gagasannya tidak dapat menjawab terhadap pertanyaan yang diajukan teman-temannya.
3)    Mengevaluasi gagasan baru dengan melakukan eksperimen, jika dimungkinkan. Ada baiknya jika gagasan yang baru dibentuk itu diuji dengan suatu percobaan atau persoalan baru.
d.    Penggunaan gagasan dalam banyak situasi. Gagasan yang telah dibentuk oleh peserta didik perlu diaplikasikan pada bermacam-macam situasi yang dihadapi.



3.    Guru sebagai Pemimpin
Guru memiliki kelebihan jika dibanding dengan kemampuan anggota peserta didik dengan komunitasnya sehingga dapat memberikan pengaruhnya kepada pihak lain, terutama peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
Guru sebagai pemimpin di kelasnya harus mampu menciptakan atmosfir kelas yang ilmiah, agamis, dan menyenangkan, antara lain dengan cara :
a.    Guru harus membangun kelas sebagai a place of worship, yaitu kelas sebagai tempat untuk membangun ibadah, yang dikemas dalam kata ZIKR, yaitu kepanjangan dari :
1)    Zero Base, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki hati yang bersih, jernih, dan apa adanya serta menularkan kepada peserta didik.
2)    Iman, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki keyakinan kepada Tuhan, dan menularkannya kepada peserta didik.
3)    Konsisten, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kepribadian yang baik, tidak bimbang dan tepat dalam mengambil keputusan, serta percaya diri (self confidence), dan menularkannya kepada peserta didik untuk menjadi insan yang teguh pendirian.
4)    Result orianted, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki komitmen terhadap berbagai kegiatan yang berorientasi kepada sasaran pembelajaran dan menularkannya kepada peserta didik agar sehingga peserta didik dapat memiliki sesuatu yang dapat diorientasikan. .
b.    Guru harus membangun kelas sebagai a place of wealth, yaitu tempat untuk membangun kesejahteraan lahir dan batin sehingga kelas menjadi tempat untuk berbagi (sharing) dan menyejukan hati secara inovatif. Kegiatan ini dikemas dalam kata PIKR yaitu kepanjangan dari :
1)    Power sharing, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus berbagi peran dengan peserta didik, artinya guru kemampuan untuk dapat merasakan perasaan siswanya. Guru menempatkan diri sebagai ing ngarso sung tulodo (di depan sebagai panutan, teladan, figur sentral, atau idola para siswa); ing madya mangun karso (ditengah sebagai motivator, pemberi inspirasi, driving force), tut wuri handayani (dibelakang memberikan dorongan).
2)    Information sharing, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menguasai dan berbagi informasi kepada peserta didik sehingga tercipta masyarakat penguasa informasi (information society).
3)    Knowledge sharing, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menguasai dan berbagi ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sehingga menjadikan kelas sebagai masyarakat kelas yang memiliki rasa ingin tahu (curiusity) yang tinggi, dan selanjutnya menjadi masyarakat yang memiliki kultur pencinta dan pencipta ilmu pengetahuan, yaitu masyarakat pencinta belajar (learning society).
4)    Reward sharing, yaitu guru sebagai pemimpin kelas yang berprestasi, harus dapat membangun masyarakat kelas yang mencintai prestasi. Oleh karena itu, di dalam kelas harus dibangun kultur motif berprestasi secara kompetitif dan sehat sehingga dapat melahirkan peserta didik unggulan. Untuk itu, sepantasnyalah dalam masyarakat kelas yang berprestasi perlu diimbangi dengan berkembangnya tradisi saling menghargai secara wajar antara siswa dan gurunya.
c.    Guru harus dapat membangun kelas sebagai a place of warfare, yaitu menjadikan kelas sebagai tempat untuk memajukan peserta didik yang dikemas MIKR, yaitu sebagai berikut.
1)    Militan, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menunjukkan sebagai militan sejati dalam belajar sehingga dapat melahirkan lulusan unggulan yang mampu bersanding dan bersaing dalam kehidupannya.
2)    Intelek, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, dan dapat menularkannya kepada peserta didik melalui pemberdayaan akalnya seoptimal mungkin sehingga di dalam kelas tumbuh kembang kultur kebahagiaan intelektual (intelectual happiness).
3)    Kompetitif, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kinerja unggul kompetitif dan dapat menularkannya kepada peserta didik, baik dalam sisi hard skill (memiliki kemampuan psikomotor yang tinggi) maupun soft skill (kemampuan untuk jujur, disiplin, terbuka, tanggung jawab, kooperatif, simpati, empati, positive thinking, positive feeling, emosi stabil, dan sebagainya) sehingga dapat menunjukkan kinerjanya secara unggul dan siap untuk bersanding dan bersaing di tengah lingkungannya.
4)    Regeneratif, yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus mampu mewariskan keunggulan kepada peserta didiknya sehingga mampu unutk melakukan inovasi, baik secara discovery (menemukan sesuatu yang baru dalam lingkungannya, tetapi tidak baru di lingkungan yang lain) maupun invention (menemukan sesuatu yang baru dan belum ditemukan di tempat manapun).
4.    Guru sebagai Supervisor
Guru dalam menjalankan tugasnya merupakan sosok pribadi yang profesional, yang siap berkooperatif untuk membantu mitra kerjanya dalam meningkatkan kompetensinya, baik dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
5.    Guru sebagai Administrator
Guru secara otonom berperan sebagai administrator, yaitu bertanggungjawab dalam perencanaan,  pelaksanaan, penilaian, dan menentukan tindak lanjut kegiatan proses pembelajaran di dalam kelas.
Ada beberapa tanggung jawab yang menjadi wewenag guru sebagai administrator kelas, yaitu mengelola silabus dan mengelola Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

F.    Organisasi Profesi Guru
Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan tersebut, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan peserta didik sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena itu pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus diprioritaskan.
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1.      Meningkatkan dan atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
2.      Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.      Meningkatkan dan atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relatif  lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbingan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
4.      Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
5.      Meningkatkan dan atau mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
Organisasi apapun yang dibentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan malpraktek dari layanan profesional.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut :
  1. Fungsi pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.    Fungsi peningkatan kemampuan profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”. Peraturan Pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”

Beberapa organisasi profesi kependidikan di Indonesia, di samping PGRI, yang sudah relatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang di dalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut Indonesian Society for Special Needs Education (ISSE) dan Indonesian Society for Adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.


1.   PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
a.       Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
b.      Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara.
c.       Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan keorgaisasian, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.
d.      Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
Fungsi PGRI antara lain :
a.    Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah
b.    Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan
c.    Melindungi kepentingan anggotanya
d.    Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya
e.    Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional
f.     Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran
2.   MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompok mata pelajarannya masing-masing.
3.   KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
a.       Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
b.      Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
c.       Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
d.      Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (PAKEM).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang  diungkapkan Turney, bahwa keterampilan mengajar guru sangat mempengaruhi terhadap kualitas pembelajaran diantaranya : keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

G.   Kode Etik Guru
Kode etik guru pertama kali dikembangkan oleh Organisasi pendidikaan tingkat pusat (State Education Association), pada tahun 1896. Kemudian pada tahun 1924 National Education Association (NEA) mengembangkan kode etik Guru dengan membentuk komisi yang bertugas membuat kode etik Guru dan menghasilkan prinsip kode etik yang intinya menekankan pada komitmen kepada masyarakat, komitment pada profesi dan komitmen pada penerapan kerja profesional. Pada prinsipnya kode etik adalah penegasan komitmen dari suatu profesi yaitu apa yang disumbangkan dan dipersembahkan profesi itu kepada masyarakat yang berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Pengertian kode etik itu sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Jadi kode etik berisi tentang norma dan petunjuk bagi para anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat ataupun dilaksanakan, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Tujuan diadakannya kode etik antara lain :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

Di Indonesia, kode etik guru dikembangkan oleh organisasi yang dibentuk guru. Salah satunya adalah PGRI, dengan rumusan kode etik guru adalah sebagai berikut.
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan professional, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. 

H.   Pengertian Siswa
Siswa adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan pendidikan. Di Indonesia, siswa biasa disebut juga, murid, anak didik, atau peserta didik. Beberapa pandangan tentang siswa/peserta didik yang pernah diajukan antara lain sebagai berikut.
a.    Pandangan pedagogis
Peserta didik dipandang sebagai manusia yang memiliki potensi yang bersifat laten, sehingga dibutuhkan bainaan dan bimbingan agar menjadi manusia yang cakap. 
b.    Pandangan Psikolagis
Peserta didik adalah individu yang sedang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan  baik fisik maupun psikis.
c.    UU Sidiknas No. 20 tahun 2003
Peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur dan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

I.      Kategori Siswa
Siswa adalah setiap pribadi yang unik, dalam artian bahwa satu siswa berbeda dengan siswa yang lain. Hal ini menyebabkan siswa sulit untuk digeneralisasikan dalam kategori-kategori tertentu. Namun pengkategorian siswa ini sangat diperlukan dalam suatu pembelajaran karena dapat memberikan manfaat antara lain :
1.    Guru dapat memperoleh tentang kemampuan awal siswa sebagai landasan dalam memberikan materi baru dan lanjutan.
2.    Guru dapat mengatahui tentang luas dan jenis pengalaman belajar siswa, hal ini berpengaruh terhadap daya serap siswa terhadap materi baru yang akan disampaikan.
3.    Guru dapat mengetahui latar belakang sosial dan keluarga siswa. Meliputi tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi, emosional dan mental sehingga guru dapat menyajikan bahan serta metode lebih serasi dan efisien.
4.    Guru dapat mengetahui tingkat pertumbuhan dan perkembangan dan aspirasi dan kebutuhan siswa.
5.    Mengetahui tingkat penguasaan yang telah di peroleh siswa sebelumnya
Oleh karena itu, dilakukan pendekatan dalam kategori siswa berdasarkan hal-hal yang umum sebagai berikut.
1.    Pribadi siswa dan lingkungan
Berdasarkan berdasarkan pribadi dan lingkungan, siswa dapat dikategorikan dalam golongan umur, jenis kelamin, keadaan ekonomi orang tua, kemampuan pra sekolah, serta lingkungan tempat tinggal.
2.    Modalitas Belajar
a.    Siswa Visual
Siswa visual ciri-cirinya antara lain :
1.    Rapi dan teratur
2.    Berbicara dengan cepat
3.    Mementingkan penampilan, baik dlm pakaian maupun presentasi
4.    Biasanya tidak terganggu oleh keributan
5.    Lebih suka membaca daripada dibacakan
6.    Mencoret-coret tanpa arti selama berbicara di telepon atau sementara belajar
7.    Lebih suka demonstrasi daripada berpidato
8.    Sering menjawab pertanyaan dengan jawaban singkat, ya/tidak!
9.    Mempunyai masalah untuk mengingat instruksi verbal kecuali jika ditulis, dan sering kali minta bantuan orang untuk mengulanginya
10. Mengingat apa yang dilihat daripada apa yang didengar
b.    Siswa Auditorial
Siswa auditorial ciri-cirinya antara lain :
1.    Berbicara kepada diri sendiri saat bekerja
2.    Mudah terganggu oleh keributan
3.    Menggerakkan bibir dan mengucapkan tulisan di buku saat membaca
4.    Merasa kesulitan untuk menulis, namun hebat dalam bercerita
5.    Lebih suka gurauan lisan daripada komik
6.    Berbicara dalam irama terpola
7.    Belajar dengan mendengarkan dan mengingat apa yang didiskusikan daripada yang dilihat
8.    Suka berbicara, suka berdiskusi dan menjelaskan sesuatu panjang lebar
9.    Dapat menirukan warna, irama dan nada suara.
c.    Siswa Kinestetik
Siswa kinestetik ciri-cirinya antara lain :
1.    Berbicara dengan perlahan
2.    Menanggapi perhatian fisik
3.    Menyentuh orang untuk mendapat perhatian mereka
4.    Berdiri dekat ketika berbicara dengan orang
5.    Selalu berorientasi pada fisik dan banyak bergerak
6.    Menghafal dengan cara berjalan dan melihat
7.    Menggunakan jari sebagai petunjuk saat membaca
8.    Banyak menggunakan isyarat tubuh
9.    Mempunyai perkembangan awal otot-otot yang besar
10. Sulit mengingat peta kecuali jika dirinya pernah berada di tempat itu
11. Kemungkinan tulisannya jelek
12. Tidak dapat duduk diam untuk waktu lama
3.    Kesadaran dan Kenyamanannya Bersekolah
a.    Siswa yang sadar kalau dia sekolah dan menikmati sekolahnya.
Ciri-cirinya siswa seperti ini adalah semangat untuk belajar dan berprestasi, memperlakukan dan menganggap semua tugas sekolahnya bukan sebagai beban dan merasa senang berada di sekolah. Siswa dalam kelompok pertama ini adalah siswa-siswi yang aktif dan interaktif. Sebagai remaja dia juga bisa bermain dan dalam statusnya sebagai siswa dia juga menyadari akan kewajibannya menuntut ilmu. Siswa dalam kelompok pertama ini umumnya merasa senang berada di lingkungan sekolahnya dan selalu mencari kegiatan yang positif dan konstruktif di sekolah. Misalnya aktif mengikuti ekstrakurikuler dan mengaplikasikan apa yang didapatnya, atau mereka yang tergabung dan aktif dalam organisasi siswa semisal IRM atau OSIS, tetapi tidak melupakan tugasnya untuk belajar - meskipun tidak menutup kemungkinan mereka yang aktif di kegiatan siswa ini juga tidak termasuk dalam kelompok pertama.
b.    Siswa yang sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati sekolahnya.
Siswa jenis ini tahu bahwa dia punya tugas untuk belajar. Dia mungkin juga pandai di kelas, nilai rapornya bagus, sampai ikut Bimbel dan sejenisnya. Siswa dalam kelompok ini juga selalu melaksanakan tugas yang diberikan oleh gurunya dengan baik. Tetapi yang jadi masalah adalah siswa ini tidak merasa senang dengan semua yang dilakukannya. Ada keinginan yang tidak tersampaikan oleh siswa dalam kelompok ini. Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang salah ambil jurusan, baik itu karena paksaan orang tua atau kesalahan orientasi diri, namun dia masih sadar dan berusaha untuk belajar.
c.    Siswa tidak sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati dalam ketidaksadarannya.
Maksudnya, dia “tahu” kalau dia seorang pelajar, tetapi tidak “sadar” akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar, namun dalam hatinya ada perasaan tidak nyaman dengan semua itu. Pada dasarnya siswa dalam kelompok ini sebenarnya bukanlah mereka yang urakan, hanya saja faktor lingkungan (tempat tinggal atau pergaulan) yang membuat mereka seperti itu. Mereka yang tergolong dalam jenis ketiga ini adalah siswa yang perbuatan dan ucapannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar. Merasa malas untuk sekolah, tidak mengerjakan tugas dengan baik, tidak aktif dalam kegiatan siswa (atau berorientasi main-main, tidak serius) dan tidak merasa nyaman jika harus berlama-lama tinggal di sekolah. Tetapi juga ada semacam keinginan kecil dalam hati mereka untuk dapat berprestasi seperti teman-temannya yang lain.
d.    Siswa yang tidak sadar kalau dia sekolah dan menikmati dalam ketidaksadarannya itu.
Siswa dalam kelompok ini adalah biang masalah sekolah seperti tawuran pelajar, kenakalan remaja, dsb. Kelompok ini menyebarkan bibit penyakit kemalasan dan membawa siswa yang sebenarnya baik menjadi kawan mereka (di kelompok tiga di atas). Siswa dalam kelompok ini membutuhkan “hidayah” untuk bisa sadar akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar.
J.    Kebutuhan Siswa
Tingkah laku individu merupakan perwujudan dari dorongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Kebutuhan-kebutuhan ini merupakan inti kodrat manusia. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kegiatan sekolah pada prinsipnya juga merupakan manifestasi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu tersebut. Oleh sebab itu, seorang guru perlu mengenal dan memahami tingkat kebutuhan peserta didiknya, sehingga dapat membantu dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka melalui berbagai aktivitas kependidikan, termasuk aktivitas pembelajaran. Di samping itu, dengan mengenal kebutuhan-kebutuhan peserta didik, guru dapat memberikan pelajaran  setepat mungkin, sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya.
Berikut ini disebutkan beberapa kebutuhan peserta didik yang perlu mendapat perhatian dari guru, yakni :
1.    Kebutuhan jasmaniah
Sesuai dengan teori kebutuhan menurut Maslow, kebutuhan jasmaniah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang bersifat instinktif dan tidak dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan. Kebutuhan-kebutuhan jasmaniah peserta didik yang perlu mendapat perhatian dari guru di sekolah antara lain: makan, minum, pakaian, oksigen, istirahat, kesehatan jasmani, gerak-gerak jasmani, serta terhindar dari berbagai ancaman. Apabila kebutuhan jasmaniah ini tidak terpenuhi, di samping mempengaruhi pembentukan pribadi dan perkembangn psikososial peserta didik, juga akan sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmaniah peserta didik ini, upaya yang dapat dilakukan antara lain :
·         Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang pentingnya pola hidup sehat dan teratur.
·         Menanamkan kesadaran kepada peserta didik untuk mengonsumsi makanan-makanan yang mengandung gizi dan vitamin tinggi.
·         Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk beristirahat.
·         Memberikan pendidikan jasmani dan latihan-latihan fisik seperti olahraga. 
·         Menyediakan berbagai sarana di lingkungan sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat bergerak bebas, bermain, berolahraga, dan sebagainya.
·         Merancang bangunan sekolha sedemikian rupa dengan memperhatikan pencahayaan, sirkulasi udara, suhu, dan dan sebagainya, yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan nyaman.
·         Mengatur tempat duduk peserta didik di dalam kelas sesuai dengan kondisi fisik mereka masing-masing.
2.    Kebutuhan akan rasa aman
Rasa aman merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan peserta didik, terutama rasa aman di dalam kelas dan sekolah. Setiap siswa yang datang ke sekolah sangat mendambakan suasana sekolah atau kelas yang aman, nyaman, dan teratur, serta terhindar dari kebisingan dan berbagai situasi yang mengancam. Hilangnya rasa aman di kalangan peserta didik juga dapat menyebabkan rusaknya hubungan interpersonalnya dengan orang lain, membangkitkan rasa benci terhadap orang-orang yang menjadi penyebab hilangnya rasa aman dalam dirinya. Lebih dari itu, perasaan tidak aman juga akan mempengaruhi motivasi belajar siswa di sekolah.
3.    Kebutuhan akan kasih sayang
Semua peserta didik sangat membutuhkan kasih sayang, baik dari orang tua, guru, teman-teman sekolah, dan dari orang-orang yang berada di sekitarnya. Peserta didik yang mendapatkan kasih sayang akan senang, betah, dan bahagia berada di dalam kelas, serta memiliki motivasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, peserta didik yang merasa kurang mendapatkan kasih sayang akan merasa terisolasi, rendah diri, merasa tidak nyaman, sedih, gelisah, bahkan mungkin akan mengalami kesulitan belajar, serta memicu munculnya tingkah laku maladaptif. Kondisi demikian pada gilirannya akan melemahkan motivasi belajar mereka.
4.    Kebutuhan akan penghargaan
Kebutuhan akan penghargaan terlihat dari kecenderungan peserta didik untuk diakui dan diperlakukan sebagai orang yang berharga diri. Mereka ingin memiliki sesuatu, ingin dikenal dan ingin diakui keberadaaannya di tengah-tengah orang lain. Mereka yang dihargai akan merasa bangga dengan dirinya dan gembira, pandangan dan sikap mereka terhadap dirinya dan orang lain akanpositif. Sebaliknya, apabila peserta didik merasa diremehkan, kurang diperhatikan, atau tidak kurang mendapat tanggapan yang positif atas sesuatu yang dikerjakannya, maka sikapnya terhadap dirinya dan lingkungannya menjadi negatif.
Oleh sebab itu, untuk menumbuhkan rasa berharga di kalangan peserta didik, guru dituntut untuk :  
·         Menghargai anak sebagai pribadi yang utuh 
·         Menghargai pendapat dan pilihan siswa 
·         Menerima kondisi siswa apa adanya serta menempatkan mereka dalam kelompok secara tepat berdasarkan pilihan masing-masing, tanpa adanya paksaan dari guru. 
·         Dalam proses pembelajaran, guru harus menunjukkan kemampuan secara maksimal dan penuh percaya diri di hadapan peserta didiknya 
·         Secara terus-menerus guru harus mengembangkan konsep diri siswa yang positif, menyadarkan siswa akan kelebihan dan kekurangan yang dimiliknya 
·         Memberikan penilaian terhadap siswa secara objektif berdasarkan pertimbangan kuantitatif dan kualitatif. Artinya, guru harus mampu menilai perkembangan diri peserta didik secara menyeluruh dan bersifat psikologis, tidak semata-mata bersifat matematis
5.    Kebutuhan akan rasa sukses
Peserta didik menginginkan agar setiap usaha yang dilakukannya di sekolah, terutama dalam bidang akademis berhasil dengan baik. Peserta didik akan merasa senang dan puas apabila pekerjaan yang dilakukannya berhasil, dan merasa kecewa apabila tidak berhasil. Ini menunjukkan bahwa rasa sukses merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi peserta didik. Untuk itu, guru harus mendorong peserta didiknya untuk mencapai keberhasilan dan prestasi yang tinggi, serta memberikan penghargaan atas prestasi yang dicapai, betapapun kecilnya, baik berupa ungkapan verbal maupun melalui ungkapan non-verbal.
Penghargaan yang tulus dari seorang guru akan menumbuhkan perasaan sukses dalam diri siswa, serta dapat mengembangkan sikap dan motivasi yang tinggi untuk terus berjuang mencapai kesuksesan. Kalaupun terdapat peserta didik yang gagal tetap perlu diberi penghargaan atas segala kemauan, semangat, dan keberaniannya dalam melakukan suatu aktivitas. Guru harus menghindari komentar-komentar ynag bernada negative atau menampakkan sikap tidak puas terhadap mereka yang gagal. Komentar-komentar negatif atau sikap tidak puas guru akan membuat peserta didik kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berharga dan putus asa.
6.    Kebutuhan akan agama
Sejak lahir, manusia telah membutuhkan agama. Yang dimaksud agama dalam kehidupan adalh iman yang diyakini oleh pikiran, diresapkan oleh perasaan dan dilaksanakan dalam tindakan, perbuatan, perkataan dan sikap.
Kebutuhan peserta didik khususnya yang beranjak remaja kadang-kadang tidak dapat dipenuhii apabila telah berhadapan dengan agama, nilai-nilai sosial dan adat kebiasaan, terutama apabila pertumbuhan sosialnya telah matang, yang seringkali menguasai pikirannya. Pertentangan tersebut semakin mempertajam keadaan bila reaja tersebut berhadapan dengan berbagi situai, misalnya film di televise maupun di layar lebar yang menayangkan adegan-adegan tidak sopan, mode pakaian yang seronok, buku-buku bacaan serta Koran yang sering menyajikan gambar yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah moral dan agama. Semuanya itu menyebabkan kebingungan bagi remaja yang tidak mempunyai dasar keagamaan dan keimanan. Oleh sebab itu, sangat penting dilaksanakan penanaman nilai-nilai moral dan agama serta nilai-nilai social dan akhlak kepada manusia khususnya bagi remaja sejak usia dini.
Remaja dalam perkembangannya akan menemui banyak hal yang dilarang oleh ajaran agama yang dianutnya. Hal ini akan menjadikan pertentangan antara pengetahuan dan keyakinan yang diperoleh dengan praktek masyarakat di lingkungannya. Oleh sebab itu pada situasi yang demikian ini peranan orangtua, guru maupun ulama sangat diperlukan.

K.   Hak dan Kewajiban Siswa
A.   Hak Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1.    Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.    Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3.    Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.    Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5.    Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6.    Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7.    Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8.    Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9.    Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.    Hak Belajar. Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.    Hak Pelayanan. Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3.    Hak Pembinaan. Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4.    Hak memakai Sarana Pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5.    Hak berbicara dan berpendapat. Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
6.    Hak Berorganisasi. Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7.    Hak Bantuan Biaya Sekolah. Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.

B.   Kewajiban Siswa
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya, antara lain sebagai berikut.
1.    Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.    Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
3.    Menghormati tenaga kependidikan.
4.    Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Kewajiban Belajar. Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2.    Kewajiban menjaga nama baik instansi pendidikan. Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.    Kewajiban Taat Tata Tertib. Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.    Kewajiban Biaya Sekolah. BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis, sehingga pelajar juga berkewajiban turut serta dalam proses yang menunjangt biaya penyelenggaraan pendidikan.
5.    Kewajuban kerja sama. Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.

L.    Peranan siswa dalam pendidikan
Dalam pendidikan, siswa menpunyai peranan yang sangat penting. Siswa dapat menjadi subjek dan objek pembelajaran, dimana setiap siswa tidak hanya diajarkan, tetapi juga harus dapat belajar sendiri. Selain itu, siswa juga menjadi tolak ukur dalam pengembangan pembelajaran lanjutan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada sekarang.

M.   Organisasi Siswa
Partisipasi anak dalam pembangunan perlu diciptakan, karena kondisi tersebut akan melahirkan embrio-embrio demokrasi yang bertanggung jawab di masyarakat atau sekolah. Demokrasi yang bertanggung jawab menurut Roger A. Hart tercipta hanya melalui praktek dan pelibatan langsung. Ia tidak tumbuh secara tiba-tiba melalui kematangan yang sederhana pada masa dewasa, ia terbentuk dari masa kanak-kanak.
Salah satu wadah anak dapat berpartisipasi adalah melalui organisasi. Di sekolah, terdapat organisasi semacam ini yakni Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). OSIS adalah suatu organisasi di tingkat sekolah di Indonesia yang berada pada tingkat pendidikan dasar, maupun menengah. Namun kebanyakan kepengurusan OSIS oleh siswa dimulai dari Sekolah Menengah. OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing, seorang guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Dari nama OSIS dan kepanjangannya sudah bisa dimengerti bahwa OSIS adalah organisasi yang menaungi seluruh organisasi siswa yang ada di dalam sekolah. Sebagai organisasi tentunya OSIS juga harus memiliki kepengurusan dan AD/ART sebagai perangkat untuk menjalankan organisasi. Segala aturan yang ada di OSIS adalah juga berlaku pada organisasi yang menjadi “under bow”nya, dalam hal ini adalah seluruh organisasi siswa yang ada di sekolah atau yang disebut sebagai ekstrakulikuler (ekskul), antara lain; SISPALA (siswa pecinta alam), KIR (kelompok ilmiah remaja), PASKIBRA (pasukan pengibar bendera), PRAMUKA (praja muda karana), dan PMR (Palang Merah remaja).
Keanggotaan OSIS berlaku layaknya pemberian status kebangsaan Indonesia pada setiap orang di Indonesia. Maksudnya adalah, siapapun siswa yang masuk tidak akan diminta menjadi anggota OSIS melainkan otomatis menjadi anggota OSIS. Oleh karena itu, jangan heran bila semua siswa diharuskan menggunakan badge OSIS.  Jadi yang menjadi anggota OSIS adalah seluruh siswa di sekolah tersebut, dan anggota pengurus OSIS adalah siswa-siswa yang terpilih menjadi pengurus OSIS pada masa kepengurusan tertentu.
Dalam perkembangan organisasi siswa kini, terdapat ’lembaga siswa’ yang terdiri dari berbagai utusan kelas yang mempunyai kewenangan salah satunya memilih siswa yang bisa duduk sebagai pengurus OSIS. Lembaga siswa yang mempunyai kewenangan hampir menyerupai MPR dalam kelembagaan negara RI ini dikenal dengan istilah MPK atau Majelis Perwakilan Kelas.
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas :
a.    Pembimbing, biasanya adalah seorang guru ataupun kepala sekolah
b.    Ketua
c.    Wakil Ketua
d.    Bendahara
e.    Sekretaris
f.     Sekretaris Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan yang dilakukan siswa di sekolah. Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakulikuler yang ada di sekolah.
































BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab II, maka Penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut.
·         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
·         Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
·         Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
·         Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
·         Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Kompetensi yang harus dimiliki guru antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional.
·         Hak-hak guru antara lain :
1.    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtaraan sosial.
2.    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran profesional.
6.    Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.    Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.    Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
·         Kewajiban guru antara lain :
1.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Peranan guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pemimpin, supervisor, dan administrator.
·         Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu.
·         Organisasi profesi guru di Indonesia antara lain PGRI, MGMP, dan KKG.
·         Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
·         Tujuan diadakannya kode etik antara lain :
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
·         Rumusan kode etik guru di Indonesia antara lain :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan professional, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. 
·         Siswa adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan pendidikan.
·         Siswa dapat dikategorikan berdasarkan :
a.    Berdasarkan berdasarkan pribadi dan lingkungan, siswa dapat dikategorikan dalam golongan umur, jenis kelamin, keadaan ekonomi orang tua, kemampuan pra sekolah, serta lingkungan tempat tinggal.
b.    Berdasarkan modalitas belajar siswa dibagi atas siswa visual, siswa auditorial, siswa kinestetik.
c.    Kesadaran dan Kenyamanannya Bersekolah siswa dibagi atas Siswa yang sadar kalau dia sekolah dan menikmati sekolahnya.
Ciri-cirinya siswa seperti ini adalah semangat untuk belajar dan berprestasi, memperlakukan dan menganggap semua tugas sekolahnya bukan sebagai beban dan merasa senang berada di sekolah. Siswa dalam kelompok pertama ini adalah siswa-siswi yang aktif dan interaktif. Sebagai remaja dia juga bisa bermain dan dalam statusnya sebagai siswa dia juga menyadari akan kewajibannya menuntut ilmu. Siswa dalam kelompok pertama ini umumnya merasa senang berada di lingkungan sekolahnya dan selalu mencari kegiatan yang positif dan konstruktif di sekolah. Misalnya aktif mengikuti ekstrakurikuler dan mengaplikasikan apa yang didapatnya, atau mereka yang tergabung dan aktif dalam organisasi siswa semisal IRM atau OSIS, tetapi tidak melupakan tugasnya untuk belajar - meskipun tidak menutup kemungkinan mereka yang aktif di kegiatan siswa ini juga tidak termasuk dalam kelompok pertama.
e.    Siswa yang sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati sekolahnya.
Siswa jenis ini tahu bahwa dia punya tugas untuk belajar. Dia mungkin juga pandai di kelas, nilai rapornya bagus, sampai ikut Bimbel dan sejenisnya. Siswa dalam kelompok ini juga selalu melaksanakan tugas yang diberikan oleh gurunya dengan baik. Tetapi yang jadi masalah adalah siswa ini tidak merasa senang dengan semua yang dilakukannya. Ada keinginan yang tidak tersampaikan oleh siswa dalam kelompok ini. Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang salah ambil jurusan, baik itu karena paksaan orang tua atau kesalahan orientasi diri, namun dia masih sadar dan berusaha untuk belajar.
f.     Siswa tidak sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati dalam ketidaksadarannya.
Maksudnya, dia “tahu” kalau dia seorang pelajar, tetapi tidak “sadar” akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar, namun dalam hatinya ada perasaan tidak nyaman dengan semua itu. Pada dasarnya siswa dalam kelompok ini sebenarnya bukanlah mereka yang urakan, hanya saja faktor lingkungan (tempat tinggal atau pergaulan) yang membuat mereka seperti itu. Mereka yang tergolong dalam jenis ketiga ini adalah siswa yang perbuatan dan ucapannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar. Merasa malas untuk sekolah, tidak mengerjakan tugas dengan baik, tidak aktif dalam kegiatan siswa (atau berorientasi main-main, tidak serius) dan tidak merasa nyaman jika harus berlama-lama tinggal di sekolah. Tetapi juga ada semacam keinginan kecil dalam hati mereka untuk dapat berprestasi seperti teman-temannya yang lain.
g.    Siswa yang tidak sadar kalau dia sekolah dan menikmati dalam ketidaksadarannya itu.
Siswa dalam kelompok ini adalah biang masalah sekolah seperti tawuran pelajar, kenakalan remaja, dsb. Kelompok ini menyebarkan bibit penyakit kemalasan dan membawa siswa yang sebenarnya baik menjadi kawan mereka (di kelompok tiga di atas). Siswa dalam kelompok ini membutuhkan “hidayah” untuk bisa sadar akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar.
Nn
·          


B.   Saran