BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara Indonesia
menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk belajar serta memperoleh
pendidikan yang layak. Kegiatan belajar dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana
saja dan kapan saja. Namun, kegiatan pembelajaran di Indonesia, lebih umum
dikatakan terjadi di Sekolah. Sekolah menjadi wadah penampung setiap orang yang
hendak belajar.
Banyak orang pernah
mengecap bangku sekolah, tetapi hampir sebagian tidak mengetahui hakekat dari
sekolah itu sendiri. Banyak yang beranggapan bahwa sekolah itu hanya sebuah
gedung, tempat belajar, atau orgnisasi penyelenggara pendidikan, bahkan ada
yang masih ragu tentang hakekat sekolah ini. Jadi pengenalan akan sekolah
sangat perlu dilakukan sehingga setiap orang bisa mengenal dan mengetahui serta
ikut berpartisipasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi sekolah. Hal ini merupakan bagian dari
kompetensi yang juga harus dikuasai oleh masyarakat pengguna jasa kependidikan.
Mengetahui tentang
sekolah bukan berarti mengetahui tentang pengertian atau jenis-jenisnya semata,
tetapi mengetahui juga setiap unsur atau bagian-bagian dalam sekolah.
unsur-unsur dari sekolah antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata
usaha, komite sekolah/yayasan, guru, siswa, sarana prasarana baik itu
laboratorium, perpusatakaan, serta manajemen dari unsur-unsur tersebut. Jika
mengkaji satu persatu tentanf unsur-unsur sekolah ini tentu saja akan sangat
panjang, oleh karena itu Penulis hanya membahas tentang guru dan siswa dalam
makalah yang berjudul Hakekat Guru dan Siswa ini.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut.
1.
untuk mengkaji hakekat guru, baik itu
pengertian, peran, fungsi, hak dan kewajiban, serta hal-hal lainnya yang erat
kaitannya dengan guru.
2.
untuk mengkaji hakekat siswa, baik itu
pengertian, kebutuhan, hak dan kewajiban, serta hal-hal lainnya yang erat
kaitannya dengan siswa.
C.
Manfaat
Adapun makalah ini diharapkan bermanfaat bagi setiap
kita, antara lain :
1. Sebagai
sumber bacaan untuk menambah wawasan
2. Sebagai
referensi untuk penulisan lanjutan
3. Sebagai
tugas Mata Kuliah Pengenalan Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru
Guru berasal dari
bahasa sansekerta yang secara secara harfiahnya adalah "berat",
sedangkan dari bahasa India artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan
dari kesengsaraan. Dalam lingkup yang khusus, pengertian guru antara lain :
·
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi
suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu.
Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
·
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang
memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang
gurunya sebagai jelmaan Buddha.
·
Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang
mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi, karena
salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran Sepuluh
Guru Sikh. Hanya ada sepuluh Guru dalam agama Sikh, dan Guru pertama, Guru
Nanak Dev, adalah pendiri agama ini.
·
Orang India, China, Mesir, dan Israel
menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab
itu seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap
guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih
dari orang tua mereka.
Dalam
lingkup yang lebih umum guru berarti seorang pengajar suatu ilmu. Beberapa
pengertian guru menurut para ahli antara lain :
·
Menurut Syaiful Bahri dan Aswan Zain, guru
adalah seseorang yang menjadi salah satu sumber belajar yang berkewajiban
menyediakan lingkungan belajar yang kreatif bagi kegiatan belajar anak didik di
kelas.
·
Menurut Oemar Hamalik, guru adalah orang yang
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan
kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
diinginkan.
·
Menurut Noor Jamaluddin, guru adalah pendidik, yaitu
orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak
didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya,
mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah
khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri
sendiri.
·
Menurut Mulyasa, guru adalah pendidik yang menjadi
tokoh, panutan, dan indikasi bagi peserta didik, dan lingkungannya.
·
Menurut Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon
dalam bukunya This is Teaching : “Teacher
is professional person who conduct clasess.” (guru adalah seseoarang yang
mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas).
·
Menurut Jean D. Grambs dan C. Morris dalam Foundation
of Teaching, An Introduction to Modern Educations : “Teacher are those
persons who consciously direct the experiences and behavior of individual so
that educations takes places.” (guru adalah mereka yang secara sadar
mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat
terjadi pendidikan).
·
Menurut Surat
Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN No. 57686)/MPK/1989 menyatakan bahwa
“guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di
sekolah”.
Sedangkan
berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
B.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Guru
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Guru
sebagai tenaga keprofesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan tertentu.
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
dan bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab.
C.
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi Guru
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh
melalui perguruan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
·
Kompetensi guru meliputi :
1. Kompetensi
pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogoik yang harus dimiliki guru
antara lain sebagai berikut.
a. Menguasai
karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangakan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan
tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian/personalitas yang mantap menyangkut sikap guru yang dapat
dijabarkan sebagai berikut.
a. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e. Menjunjung
tinggi kode etik guru.
3. Kompetensi
sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
lingkungan. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru antara lain :
a. Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras,kondis fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mewakili
keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4. Kompetensi
profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi tersebut meliputi :
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diajarkan.
b. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
·
Sertifikat pendidikan
Sertifikat
pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi secara objektif, transparan, dan
akuntabel, yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·
Sehat jasmani dan Rohani
Yang
dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan
mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi
kesehatan fisik dan mental ini tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
D.
Hak
dan Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya,
guru berhak :
1.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahtaraan sosial.
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran profesional.
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas.
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi.
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan.
10.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sedangkan
kewajiban guru antara lain :
1.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika.
5.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
E.
Peranan
Guru
Guru sebagai pemegang
otonomi kelas atau perilaku reformasi kelas (classroom reform) dapat melaksanakan peranannya sebagai berikut.
1.
Guru Sebagai Pendidik
Guru
berperanan sebagai pendidik, yaitu guru memiliki kewajiban untuk melakukan
reformasi kelas (classroom reform)
sehingga diberi otonomi untuk melakukan inovasi dan perubahan di lingkungan
kelasnya. Dengan peran yang diberikannya, guru dapat dengan leluasa untuk
memahami, mengarahkan, dan mengembangkan peserta didik dalam aspek intelektual,
moral, emosional, dan kintestetikal. Proses mendidik merupakan proses
memelihara dan menyampaikan nilai-nilai lama yang baik dari generasi masa
lampau ke generasi berikutnya, sebagai wujud adanya proses konservasi. Jadi
guru bertugas untuk menanamkan nilai yang baik kepada siswa.
Peranan
guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab yang lebih dalam dan luas di
dunia dan akherat, baik yang bersifat intelektual, moral, emosional,
kinestetikal, dan estetika. Ada sebuah asumsi yang mengatakan, dengan ilmu
hidup menjadi lebih mudah; dengan seni hidup menjadi indah, dengan agama hidup
menjadi terarah.
2.
Guru Sebagai Pengajar
Mengajar
merupakan proses menyampaikan transmisi dan transformasi pengetahuan kepada
peserta didik. Sehubungan dengan peran guru sebagai pengajar, berikut disajikan
beberapa gaya mengajar.
a. Gaya
Mengajar Klasik
1) Materi
mengajar terdiri dari sejumlah informasi yang paling aktual dan dipilih dari
dunia yang paling diketahui peserta didik, dan biasa dibarengi dengan penanaman
nilai-nilai masa lampau kepada peserta didik.
2) Proses
penyampaian materi pelajaran tidak didasarkan atas minat anak, melainkan pada
urutan tertentu.
3) Peran
guru sangat dominan dalam menyampaikan bahan pelajaran dan peserta didik
menerimanya.
4) Guru
harus ekspert dalam mata pelajaran yang dipegangnya.
5) Proses
pengajaran pasif, sebab peserta didik merupakan objek yang diberikan pelajaran.
b. Gaya
Mengajar Teknologis
1) Materi
pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
2) Materi
pelajaran berhubungan dengan pembentukan kompetensi vokasional peserta didik.
3) Penggunaan
multimedia merupakan aspek penting dalam proses pembelajaran peserta didik.
4) Materi
pembelajaran merupakan aspek yang paling berarti bagi kehidupan peserta didik.
5) Guru
berperanan sebagai fasiliator dalam proses pembelajaran peserta didik.
c. Gaya
Mengajar Personalisasi
1) Proses
pembelajaran dilakukan berdasarkan atas minat, pengalaman, dan pola
perkembangan mental peserta didik.
2) Pembelajaran
berpusat pada peserta didik (child centre)
mengingat peserta didik dipandang sebagai pribadi yang memiliki potensi untuk
dikembangkan dan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
3) Guru
berperanan sebagai fasiliator dalam pelaksanaan pembelajaran, peserta didik,
mengingat guru sebagai pribadi profesional yang menguasai keahlian dalam
psikologi dan metodologi.
d. Gaya
mengajar Interaksional
1) Guru
dan peserta didik sebagai mitra pelaksanaan pembelajaran, dimana keduanya
sama-sama dominan.
2) Guru
dan peserta didik berusaha memodifikasi materi pembelajaran dalam rangka
mencari bentuk baru sebagai radikal, sebagai wujud adanya proses transformasi.
3) Guru
menciptakan iklim saling kebergantungan
dalam proses pembelajaran sehingga dapat memfasilitasi terjadinya dialog
interaktif antarpeserta didik dalam upaya menciptakan gagasan-gagasan yang
penuh arti bagi kehidupan.
4) Materi
pembelajaran lebih difokuskan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan
aspek kultural kontemporer sebagai wujud adanya proses inovasi.
Wijaya
dan Djadjuri, menyatakan fungsi megajar, di antaranya :
a. Menerangkan
dan memberi informasi ;
b. Mendorong
inisiatif, mengarahkan pelajaran, dan mengadministrasikannya;
c. Menciptakan
kelompok-kelompok belajar;
d. Menciptakan
suasana belajar yang aman;
e. Menjelaskan
sikap, kepercayaan, dan masalah;
f. Mencari
kesulitan-kesulitan belajar agar siswa dapat memecahkannya sendiri;
g. Membuat
bahan-bahan kurikulum;
h. Mengevaluasi
hasil belajar, mencatatnya, dan melaporkannya;
i. Memperkaya
kegiatan belajar;
j. Mengelola
kelas;
k. Mempartisifasikan
kegiatan sekolah;
l. Mempartisifaisikan
diri didalam kehidupan profesional;
Matthew,
mengemukakan ciri mengajar menurut pendekatan konstruktifis sebagai berikut :
a. Orientasi,
yaitu peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan motivasi dalam
mempelajari suatu topik dan selanjutnya melakukan observasi mengenai topik yang
dipelajari.
b. Elicitasi,
yaitu peserta didik dibantu untuk mengungkapkan gagasannya secara jelas dengan
melakukan diskusi mengenai apa yang diobservasi dalam wujud tulisan, gambar,
atau poster.
c. Restrukturisasi
ide meliputi unsur-unsur berikut.
1) Klarifikasi
ide yang dikontraskan dengan gagasan-gagasan orang lain atau teman melalui
diskusi.
2) Membangun
gagasan baru. Hal ini terjadi jika dalam diskusi tersebut gagasannya bertentangan dengan
gagasan orang lain atau gagasannya tidak dapat menjawab terhadap pertanyaan
yang diajukan teman-temannya.
3) Mengevaluasi
gagasan baru dengan melakukan eksperimen, jika dimungkinkan. Ada baiknya jika
gagasan yang baru dibentuk itu diuji dengan suatu percobaan atau persoalan
baru.
d. Penggunaan
gagasan dalam banyak situasi. Gagasan yang telah dibentuk oleh peserta didik
perlu diaplikasikan pada bermacam-macam situasi yang dihadapi.
3.
Guru sebagai Pemimpin
Guru
memiliki kelebihan jika dibanding dengan kemampuan anggota peserta didik dengan
komunitasnya sehingga dapat memberikan pengaruhnya kepada pihak lain, terutama
peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
Guru
sebagai pemimpin di kelasnya harus mampu menciptakan atmosfir kelas yang
ilmiah, agamis, dan menyenangkan, antara lain dengan cara :
a. Guru
harus membangun kelas sebagai a place of
worship, yaitu kelas sebagai tempat untuk membangun ibadah, yang dikemas
dalam kata ZIKR, yaitu kepanjangan dari :
1) Zero Base,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki hati yang bersih, jernih, dan
apa adanya serta menularkan kepada peserta didik.
2) Iman,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki keyakinan kepada Tuhan, dan
menularkannya kepada peserta didik.
3) Konsisten,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kepribadian yang baik, tidak
bimbang dan tepat dalam mengambil keputusan, serta percaya diri (self confidence), dan menularkannya
kepada peserta didik untuk menjadi insan yang teguh pendirian.
4) Result orianted,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki komitmen terhadap berbagai
kegiatan yang berorientasi kepada sasaran pembelajaran dan menularkannya kepada
peserta didik agar sehingga peserta didik dapat memiliki sesuatu yang dapat
diorientasikan. .
b. Guru
harus membangun kelas sebagai a place of
wealth, yaitu tempat untuk membangun kesejahteraan lahir dan batin sehingga
kelas menjadi tempat untuk berbagi (sharing)
dan menyejukan hati secara inovatif. Kegiatan ini dikemas dalam kata PIKR yaitu
kepanjangan dari :
1) Power sharing,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus berbagi peran dengan peserta didik,
artinya guru kemampuan untuk dapat merasakan perasaan siswanya. Guru
menempatkan diri sebagai ing ngarso sung
tulodo (di depan sebagai panutan, teladan, figur sentral, atau idola para
siswa); ing madya mangun karso
(ditengah sebagai motivator, pemberi inspirasi, driving force), tut wuri
handayani (dibelakang memberikan dorongan).
2) Information sharing,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menguasai dan berbagi informasi kepada
peserta didik sehingga tercipta masyarakat penguasa informasi (information society).
3) Knowledge sharing,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menguasai dan berbagi ilmu pengetahuan
kepada peserta didik, sehingga menjadikan kelas sebagai masyarakat kelas yang
memiliki rasa ingin tahu (curiusity)
yang tinggi, dan selanjutnya menjadi masyarakat yang memiliki kultur pencinta
dan pencipta ilmu pengetahuan, yaitu masyarakat pencinta belajar (learning society).
4) Reward sharing,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas yang berprestasi, harus dapat membangun
masyarakat kelas yang mencintai prestasi. Oleh karena itu, di dalam kelas harus
dibangun kultur motif berprestasi secara kompetitif dan sehat sehingga dapat
melahirkan peserta didik unggulan. Untuk itu, sepantasnyalah dalam masyarakat
kelas yang berprestasi perlu diimbangi dengan berkembangnya tradisi saling
menghargai secara wajar antara siswa dan gurunya.
c. Guru
harus dapat membangun kelas sebagai a
place of warfare, yaitu menjadikan kelas sebagai tempat untuk memajukan
peserta didik yang dikemas MIKR, yaitu sebagai berikut.
1) Militan,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus menunjukkan sebagai militan sejati
dalam belajar sehingga dapat melahirkan lulusan unggulan yang mampu bersanding
dan bersaing dalam kehidupannya.
2) Intelek,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kemampuan intelektual yang
tinggi, dan dapat menularkannya kepada peserta didik melalui pemberdayaan
akalnya seoptimal mungkin sehingga di dalam kelas tumbuh kembang kultur
kebahagiaan intelektual (intelectual
happiness).
3) Kompetitif,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus memiliki kinerja unggul kompetitif dan
dapat menularkannya kepada peserta didik, baik dalam sisi hard skill (memiliki kemampuan psikomotor yang tinggi) maupun soft skill (kemampuan untuk jujur,
disiplin, terbuka, tanggung jawab, kooperatif, simpati, empati, positive thinking, positive feeling, emosi stabil, dan sebagainya) sehingga dapat
menunjukkan kinerjanya secara unggul dan siap untuk bersanding dan bersaing di
tengah lingkungannya.
4) Regeneratif,
yaitu guru sebagai pemimpin kelas harus mampu mewariskan keunggulan kepada
peserta didiknya sehingga mampu unutk melakukan inovasi, baik secara discovery (menemukan sesuatu yang baru
dalam lingkungannya, tetapi tidak baru di lingkungan yang lain) maupun invention (menemukan sesuatu yang baru
dan belum ditemukan di tempat manapun).
4.
Guru sebagai Supervisor
Guru
dalam menjalankan tugasnya merupakan sosok pribadi yang profesional, yang siap
berkooperatif untuk membantu mitra kerjanya dalam meningkatkan kompetensinya,
baik dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun wadah Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP).
5.
Guru sebagai Administrator
Guru
secara otonom berperan sebagai administrator, yaitu bertanggungjawab dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
menentukan tindak lanjut kegiatan proses pembelajaran di dalam kelas.
Ada
beberapa tanggung jawab yang menjadi wewenag guru sebagai administrator kelas,
yaitu mengelola silabus dan mengelola Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
F.
Organisasi
Profesi Guru
Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut
mengenai organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru
membentuk organisasi profesi yang bersifat andependent dan berfungsi untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam
pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua
batasan tersebut, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya
memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat tetapi perkembangan peserta didik sebagai pribadi yang unik
secara utuh. Oleh karena itu pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan profesi keguruan juga harus diprioritaskan.
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan
orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang
keahlian tertentu. Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier,
kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan seluruh tenaga
kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
1. Meningkatkan dan atau mengembangkan
karier anggota, merupakan
upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan
diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi
dirinya sendiri maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktifitas.
2. Meningkatkan
dan atau mengembangkan kemampuan anggota,
merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri
tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject
component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi,
para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk
senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3. Meningkatkan
dan atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya untuk menempatkan
anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari
proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang,
kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam
waktu tertentu yang relatif lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing
dalam bimbingan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
4. Meningkatkan
dan atau mengembangkan martabat anggota,
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari
perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang
melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang
profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula
terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu.
Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat
yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
5. Meningkatkan
dan atau mengembangkan kesejahteraan,
ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk
menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan
kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini ada
kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya
peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan Maslow, kesejahteraan ini mungkin
menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera
dipenuhi.
Organisasi
apapun yang dibentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi
manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan
profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan
melindungi masyarakat dari kemungkinan malpraktek dari layanan profesional.
Organisasi
profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus
juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi
profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut :
- Fungsi pemersatu
Kelahiran suatu
organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan
yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian.
Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi
profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan
masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut
diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan
dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan
itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.
Fungsi
peningkatan kemampuan profesional
Fungsi ini
secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi
“tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”. Peraturan Pemerintah tersebut
menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota
profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 :
pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk
berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
Beberapa
organisasi profesi kependidikan di Indonesia, di samping PGRI, yang sudah
relatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai
bidang pendidikan, yang di dalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti
Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan
sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi
kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut Indonesian
Society for Special Needs Education (ISSE) dan Indonesian Society for
Adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian
pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami
gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
1. PGRI
Persatuan Guru
Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi
ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi
politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
a.
Misi
profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan
pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga
dituntut agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu
meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
b.
Misi
politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu
komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa
Indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan
benegara.
c.
Misi
peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan
keorgaisasian, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode
etik keelasan sruktur organisasi.
d.
Dipandang
dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk
persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional,
kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian
PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
Fungsi
PGRI antara lain :
a. Menyatukan seluruh kekuatan dalam
satu wadah
b. Mengusahakan adanya satu kesatuan
langkah dan tindakan
c. Melindungi kepentingan anggotanya
d. Menyiapkan program-program
peningkatan kemampuan para anggotanya
e. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan
bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional
f. Mengambil tindakan terhadap anggota
yang melakukan pelanggaran
2.
MGMP
Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat Departemen Pendidikan
Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi
dari guru dalam kelompok mata pelajarannya masing-masing.
3.
KKG
Kelompok Kerja
Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap
pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil,
yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru
berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
a.
Memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan
kesulitan yang dihadapi guru.
b.
Memberikan
bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
c.
Meningkatkan
pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional
berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
d.
Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (PAKEM).
Melalui KKG
dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti
yang diungkapkan Turney, bahwa
keterampilan mengajar guru sangat mempengaruhi terhadap kualitas pembelajaran
diantaranya : keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan,
keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka
dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan
perorangan.
G.
Kode
Etik Guru
Kode etik guru
pertama kali dikembangkan oleh Organisasi pendidikaan tingkat pusat (State Education Association), pada tahun
1896. Kemudian pada tahun 1924 National
Education Association (NEA) mengembangkan kode etik Guru dengan membentuk
komisi yang bertugas membuat kode etik Guru dan menghasilkan prinsip kode etik
yang intinya menekankan pada komitmen kepada masyarakat, komitment pada profesi
dan komitmen pada penerapan kerja profesional. Pada prinsipnya kode etik adalah
penegasan komitmen dari suatu profesi yaitu apa yang disumbangkan dan
dipersembahkan profesi itu kepada masyarakat yang berguna dan dibutuhkan oleh
masyarakat luas.
Pengertian kode etik itu
sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Jadi kode
etik berisi tentang norma dan petunjuk bagi para anggota profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan tentang apa
yang tidak boleh diperbuat ataupun dilaksanakan, baik dalam menjalankan tugas
maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Tujuan diadakannya
kode etik antara lain :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Di Indonesia, kode etik guru dikembangkan oleh organisasi
yang dibentuk guru. Salah satunya adalah PGRI, dengan rumusan kode etik guru
adalah sebagai berikut.
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan professional, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
H.
Pengertian
Siswa
Siswa adalah setiap orang yang
menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan
pendidikan. Di Indonesia, siswa biasa disebut juga, murid, anak didik, atau peserta
didik. Beberapa pandangan tentang siswa/peserta didik yang pernah diajukan
antara lain sebagai berikut.
a. Pandangan
pedagogis
Peserta
didik dipandang sebagai manusia yang memiliki potensi yang bersifat laten,
sehingga dibutuhkan bainaan dan bimbingan agar menjadi manusia yang
cakap.
b. Pandangan
Psikolagis
Peserta didik adalah individu yang sedang berada dalam
proses pertumbuhan dan perkembangan baik fisik maupun psikis.
c. UU Sidiknas
No. 20 tahun 2003
Peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur dan jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
I.
Kategori
Siswa
Siswa adalah setiap pribadi yang
unik, dalam artian bahwa satu siswa berbeda dengan siswa yang lain. Hal ini
menyebabkan siswa sulit untuk digeneralisasikan dalam kategori-kategori
tertentu. Namun pengkategorian siswa ini sangat diperlukan dalam suatu
pembelajaran karena dapat memberikan manfaat antara lain :
1. Guru dapat
memperoleh tentang kemampuan awal siswa sebagai landasan dalam memberikan
materi baru dan lanjutan.
2. Guru dapat
mengatahui tentang luas dan jenis pengalaman belajar siswa, hal ini berpengaruh
terhadap daya serap siswa terhadap materi baru yang akan disampaikan.
3. Guru dapat
mengetahui latar belakang sosial dan keluarga siswa. Meliputi tingkat
pendidikan orang tua, sosial ekonomi, emosional dan mental sehingga guru dapat
menyajikan bahan serta metode lebih serasi dan efisien.
4. Guru dapat mengetahui
tingkat pertumbuhan dan perkembangan dan aspirasi dan kebutuhan siswa.
5. Mengetahui
tingkat penguasaan yang telah di peroleh siswa sebelumnya
Oleh karena
itu, dilakukan pendekatan dalam kategori siswa berdasarkan hal-hal yang umum
sebagai berikut.
1.
Pribadi siswa dan lingkungan
Berdasarkan
berdasarkan pribadi dan lingkungan, siswa dapat dikategorikan dalam golongan umur,
jenis kelamin, keadaan ekonomi orang tua, kemampuan pra sekolah, serta lingkungan
tempat tinggal.
2. Modalitas
Belajar
a. Siswa Visual
Siswa
visual ciri-cirinya antara lain :
1. Rapi dan
teratur
2. Berbicara
dengan cepat
3. Mementingkan
penampilan, baik dlm pakaian maupun presentasi
4. Biasanya
tidak terganggu oleh keributan
5. Lebih suka
membaca daripada dibacakan
6. Mencoret-coret
tanpa arti selama berbicara di telepon atau sementara belajar
7. Lebih suka
demonstrasi daripada berpidato
8. Sering
menjawab pertanyaan dengan jawaban singkat, ya/tidak!
9. Mempunyai
masalah untuk mengingat instruksi verbal kecuali jika ditulis, dan sering kali
minta bantuan orang untuk mengulanginya
10. Mengingat
apa yang dilihat daripada apa yang didengar
b. Siswa
Auditorial
Siswa
auditorial ciri-cirinya antara lain :
1. Berbicara
kepada diri sendiri saat bekerja
2. Mudah
terganggu oleh keributan
3. Menggerakkan
bibir dan mengucapkan tulisan di buku saat membaca
4. Merasa
kesulitan untuk menulis, namun hebat dalam bercerita
5. Lebih suka
gurauan lisan daripada komik
6. Berbicara
dalam irama terpola
7. Belajar
dengan mendengarkan dan mengingat apa yang didiskusikan daripada yang dilihat
8. Suka
berbicara, suka berdiskusi dan menjelaskan sesuatu panjang lebar
9. Dapat
menirukan warna, irama dan nada suara.
c. Siswa
Kinestetik
Siswa
kinestetik ciri-cirinya antara lain :
1. Berbicara
dengan perlahan
2. Menanggapi
perhatian fisik
3. Menyentuh
orang untuk mendapat perhatian mereka
4. Berdiri
dekat ketika berbicara dengan orang
5. Selalu
berorientasi pada fisik dan banyak bergerak
6. Menghafal
dengan cara berjalan dan melihat
7. Menggunakan
jari sebagai petunjuk saat membaca
8. Banyak
menggunakan isyarat tubuh
9. Mempunyai
perkembangan awal otot-otot yang besar
10. Sulit
mengingat peta kecuali jika dirinya pernah berada di tempat itu
11. Kemungkinan
tulisannya jelek
12. Tidak dapat
duduk diam untuk waktu lama
3. Kesadaran
dan Kenyamanannya Bersekolah
a. Siswa yang sadar kalau dia sekolah dan menikmati sekolahnya.
Ciri-cirinya siswa seperti ini adalah semangat untuk
belajar dan berprestasi, memperlakukan dan menganggap semua tugas sekolahnya
bukan sebagai beban dan merasa senang berada di sekolah. Siswa dalam kelompok
pertama ini adalah siswa-siswi yang aktif dan interaktif. Sebagai remaja dia
juga bisa bermain dan dalam statusnya sebagai siswa dia juga menyadari akan
kewajibannya menuntut ilmu. Siswa dalam kelompok pertama ini umumnya merasa
senang berada di lingkungan sekolahnya dan selalu mencari kegiatan yang positif
dan konstruktif di sekolah. Misalnya aktif mengikuti ekstrakurikuler dan
mengaplikasikan apa yang didapatnya, atau mereka yang tergabung dan aktif dalam
organisasi siswa semisal IRM atau OSIS, tetapi tidak melupakan tugasnya untuk
belajar - meskipun tidak menutup kemungkinan mereka yang aktif di kegiatan
siswa ini juga tidak termasuk dalam kelompok pertama.
b. Siswa yang sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati sekolahnya.
Siswa jenis ini tahu bahwa dia punya tugas untuk
belajar. Dia mungkin juga pandai di kelas, nilai rapornya bagus, sampai ikut
Bimbel dan sejenisnya. Siswa dalam kelompok ini juga selalu melaksanakan tugas
yang diberikan oleh gurunya dengan baik. Tetapi yang jadi masalah adalah siswa
ini tidak merasa senang dengan semua yang dilakukannya. Ada keinginan yang
tidak tersampaikan oleh siswa dalam kelompok ini. Termasuk dalam kelompok ini
adalah mereka yang salah ambil jurusan, baik itu karena paksaan orang tua atau
kesalahan orientasi diri, namun dia masih sadar dan berusaha untuk belajar.
c. Siswa tidak sadar kalau dia sekolah tetapi dia
tidak menikmati dalam ketidaksadarannya.
Maksudnya, dia “tahu” kalau dia seorang pelajar,
tetapi tidak “sadar” akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar,
namun dalam hatinya ada perasaan tidak nyaman dengan semua itu. Pada dasarnya
siswa dalam kelompok ini sebenarnya bukanlah mereka yang urakan, hanya saja
faktor lingkungan (tempat tinggal atau pergaulan) yang membuat mereka seperti
itu. Mereka yang tergolong dalam jenis ketiga ini adalah siswa yang perbuatan
dan ucapannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar. Merasa malas
untuk sekolah, tidak mengerjakan tugas dengan baik, tidak aktif dalam kegiatan
siswa (atau berorientasi main-main, tidak serius) dan tidak merasa nyaman jika
harus berlama-lama tinggal di sekolah. Tetapi juga ada semacam keinginan kecil
dalam hati mereka untuk dapat berprestasi seperti teman-temannya yang lain.
d. Siswa yang tidak sadar kalau dia sekolah dan menikmati dalam
ketidaksadarannya itu.
Siswa dalam kelompok ini adalah biang masalah sekolah
seperti tawuran pelajar, kenakalan remaja, dsb. Kelompok ini menyebarkan bibit
penyakit kemalasan dan membawa siswa yang sebenarnya baik menjadi kawan mereka
(di kelompok tiga di atas). Siswa dalam kelompok ini membutuhkan “hidayah”
untuk bisa sadar akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar.
J.
Kebutuhan
Siswa
Tingkah laku individu merupakan
perwujudan dari dorongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Kebutuhan-kebutuhan ini merupakan inti kodrat manusia. Dengan demikian, dapat
dipahami bahwa kegiatan sekolah pada prinsipnya juga merupakan manifestasi
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu tersebut. Oleh sebab itu, seorang guru
perlu mengenal dan memahami tingkat kebutuhan peserta didiknya, sehingga dapat
membantu dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka melalui berbagai aktivitas
kependidikan, termasuk aktivitas pembelajaran. Di samping itu, dengan mengenal
kebutuhan-kebutuhan peserta didik, guru dapat memberikan pelajaran
setepat mungkin, sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya.
Berikut ini disebutkan beberapa
kebutuhan peserta didik yang perlu mendapat perhatian dari guru, yakni :
1. Kebutuhan jasmaniah
Sesuai
dengan teori kebutuhan menurut Maslow, kebutuhan jasmaniah merupakan kebutuhan
dasar setiap manusia yang bersifat instinktif dan tidak dipengaruhi oleh
lingkungan dan pendidikan. Kebutuhan-kebutuhan jasmaniah peserta didik yang
perlu mendapat perhatian dari guru di sekolah antara lain: makan, minum,
pakaian, oksigen, istirahat, kesehatan jasmani, gerak-gerak jasmani, serta
terhindar dari berbagai ancaman. Apabila kebutuhan jasmaniah ini tidak
terpenuhi, di samping mempengaruhi pembentukan pribadi dan perkembangn psikososial
peserta didik, juga akan sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di
sekolah.
Untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmaniah peserta didik ini, upaya yang dapat
dilakukan antara lain :
·
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang
pentingnya pola hidup sehat dan teratur.
·
Menanamkan kesadaran kepada peserta didik untuk
mengonsumsi makanan-makanan yang mengandung gizi dan vitamin tinggi.
·
Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
beristirahat.
·
Memberikan pendidikan jasmani dan latihan-latihan
fisik seperti olahraga.
·
Menyediakan berbagai sarana di lingkungan sekolah yang
memungkinkan peserta didik dapat bergerak bebas, bermain, berolahraga, dan
sebagainya.
·
Merancang bangunan sekolha sedemikian rupa dengan
memperhatikan pencahayaan, sirkulasi udara, suhu, dan dan sebagainya, yang
memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan nyaman.
·
Mengatur tempat duduk peserta didik di dalam kelas
sesuai dengan kondisi fisik mereka masing-masing.
2. Kebutuhan akan rasa aman
Rasa aman
merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan peserta didik,
terutama rasa aman di dalam kelas dan sekolah. Setiap siswa yang datang ke
sekolah sangat mendambakan suasana sekolah atau kelas yang aman, nyaman, dan
teratur, serta terhindar dari kebisingan dan berbagai situasi yang mengancam.
Hilangnya rasa aman di kalangan peserta didik juga dapat menyebabkan rusaknya
hubungan interpersonalnya dengan orang lain, membangkitkan rasa benci terhadap
orang-orang yang menjadi penyebab hilangnya rasa aman dalam dirinya. Lebih dari
itu, perasaan tidak aman juga akan mempengaruhi motivasi belajar siswa di
sekolah.
3. Kebutuhan
akan kasih sayang
Semua
peserta didik sangat membutuhkan kasih sayang, baik dari orang tua, guru,
teman-teman sekolah, dan dari orang-orang yang berada di sekitarnya. Peserta didik
yang mendapatkan kasih sayang akan senang, betah, dan bahagia berada di dalam
kelas, serta memiliki motivasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan
belajar mengajar. Sebaliknya, peserta didik yang merasa kurang mendapatkan
kasih sayang akan merasa terisolasi, rendah diri, merasa tidak nyaman, sedih,
gelisah, bahkan mungkin akan mengalami kesulitan belajar, serta memicu
munculnya tingkah laku maladaptif. Kondisi demikian pada gilirannya akan
melemahkan motivasi belajar mereka.
4. Kebutuhan akan penghargaan
Kebutuhan
akan penghargaan terlihat dari kecenderungan peserta didik untuk diakui dan
diperlakukan sebagai orang yang berharga diri. Mereka ingin memiliki sesuatu,
ingin dikenal dan ingin diakui keberadaaannya di tengah-tengah orang lain.
Mereka yang dihargai akan merasa bangga dengan dirinya dan gembira, pandangan
dan sikap mereka terhadap dirinya dan orang lain akanpositif. Sebaliknya,
apabila peserta didik merasa diremehkan, kurang diperhatikan, atau tidak kurang
mendapat tanggapan yang positif atas sesuatu yang dikerjakannya, maka sikapnya
terhadap dirinya dan lingkungannya menjadi negatif.
Oleh sebab
itu, untuk menumbuhkan rasa berharga di kalangan peserta didik, guru dituntut
untuk :
·
Menghargai anak sebagai pribadi yang utuh
·
Menghargai pendapat dan pilihan siswa
·
Menerima kondisi siswa apa adanya serta menempatkan
mereka dalam kelompok secara tepat berdasarkan pilihan masing-masing, tanpa
adanya paksaan dari guru.
·
Dalam proses pembelajaran, guru harus menunjukkan
kemampuan secara maksimal dan penuh percaya diri di hadapan peserta
didiknya
·
Secara terus-menerus guru harus mengembangkan konsep
diri siswa yang positif, menyadarkan siswa akan kelebihan dan kekurangan yang
dimiliknya
·
Memberikan penilaian terhadap siswa secara objektif
berdasarkan pertimbangan kuantitatif dan kualitatif. Artinya, guru harus mampu
menilai perkembangan diri peserta didik secara menyeluruh dan bersifat
psikologis, tidak semata-mata bersifat matematis
5. Kebutuhan akan rasa sukses
Peserta
didik menginginkan agar setiap usaha yang dilakukannya di sekolah, terutama
dalam bidang akademis berhasil dengan baik. Peserta didik akan merasa senang
dan puas apabila pekerjaan yang dilakukannya berhasil, dan merasa kecewa
apabila tidak berhasil. Ini menunjukkan bahwa rasa sukses merupakan salah satu
kebutuhan pokok bagi peserta didik. Untuk itu, guru harus mendorong peserta
didiknya untuk mencapai keberhasilan dan prestasi yang tinggi, serta memberikan
penghargaan atas prestasi yang dicapai, betapapun kecilnya, baik berupa
ungkapan verbal maupun melalui ungkapan non-verbal.
Penghargaan
yang tulus dari seorang guru akan menumbuhkan perasaan sukses dalam diri siswa,
serta dapat mengembangkan sikap dan motivasi yang tinggi untuk terus berjuang
mencapai kesuksesan. Kalaupun terdapat peserta didik yang gagal tetap perlu
diberi penghargaan atas segala kemauan, semangat, dan keberaniannya dalam
melakukan suatu aktivitas. Guru harus menghindari komentar-komentar ynag
bernada negative atau menampakkan sikap tidak puas terhadap mereka yang gagal.
Komentar-komentar negatif atau sikap tidak puas guru akan membuat peserta didik
kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berharga dan putus asa.
6. Kebutuhan akan agama
Sejak lahir,
manusia telah membutuhkan agama. Yang dimaksud agama dalam kehidupan adalh iman
yang diyakini oleh pikiran, diresapkan oleh perasaan dan dilaksanakan dalam
tindakan, perbuatan, perkataan dan sikap.
Kebutuhan
peserta didik khususnya yang beranjak remaja kadang-kadang tidak dapat
dipenuhii apabila telah berhadapan dengan agama, nilai-nilai sosial dan adat
kebiasaan, terutama apabila pertumbuhan sosialnya telah matang, yang seringkali
menguasai pikirannya. Pertentangan tersebut semakin mempertajam keadaan bila
reaja tersebut berhadapan dengan berbagi situai, misalnya film di televise
maupun di layar lebar yang menayangkan adegan-adegan tidak sopan, mode pakaian
yang seronok, buku-buku bacaan serta Koran yang sering menyajikan gambar yang
tidak mengindahkan kaidah-kaidah moral dan agama. Semuanya itu menyebabkan
kebingungan bagi remaja yang tidak mempunyai dasar keagamaan dan keimanan. Oleh
sebab itu, sangat penting dilaksanakan penanaman nilai-nilai moral dan agama
serta nilai-nilai social dan akhlak kepada manusia khususnya bagi remaja sejak
usia dini.
Remaja dalam
perkembangannya akan menemui banyak hal yang dilarang oleh ajaran agama yang
dianutnya. Hal ini akan menjadikan pertentangan antara pengetahuan dan
keyakinan yang diperoleh dengan praktek masyarakat di lingkungannya. Oleh sebab
itu pada situasi yang demikian ini peranan orangtua, guru maupun ulama sangat
diperlukan.
K.
Hak
dan Kewajiban Siswa
A. Hak Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan
yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap peserta didik pada suatu satuan
pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan.
3. Berkelanjutan, baik untuk
mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke satuan pendidikan yang
sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8. Menyelesaikan program pendidikan lebih
awal dari waktu yang ditentukan.
9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang
menyandang cacat.
Secara umum dalam proses belajar
mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Belajar. Belajar merupakan kebutuhan pokok
seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan
di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler,
mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2. Hak
Pelayanan. Dengan
adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan
memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan
administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu
keberhasilan siswa.
3. Hak
Pembinaan. Bentuk
pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas,
saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4. Hak memakai
Sarana Pendidikan. Sarana
dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan
berbagi aktivitas belajar.
5. Hak
berbicara dan berpendapat.
Hak ini digunakan
secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu
diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan
anarki dan berujung pada kerusuhan.
6. Hak Berorganisasi. Berkumpul dengan
teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka
berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang
penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7. Hak Bantuan Biaya Sekolah. Bantuan
biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang
diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu
yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
B. Kewajiban Siswa
Siswa selain memiliki hak yang harus
diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya, antara lain sebagai
berikut.
1.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku.
3.
Menghormati
tenaga kependidikan.
4.
Ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Secara umum kewajiban siswa dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1.
Kewajiban
Belajar. Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan
belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang
diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2.
Kewajiban menjaga nama baik instansi pendidikan. Menjaga nama baik sekolah baik di luar
maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta
Wawasan Wiyata Mandala.
3.
Kewajiban Taat Tata Tertib. Aturan-aturan yang mengarahkan siswa
bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh
seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan
sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.
Kewajiban Biaya Sekolah. BOS atau biaya operasional sekolah
adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung
operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar.
Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah
bebas ongkos atau gratis, sehingga pelajar juga berkewajiban turut serta dalam proses
yang menunjangt biaya penyelenggaraan pendidikan.
5.
Kewajuban
kerja sama. Kerja sama antara
sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan
untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik
akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.
L.
Peranan
siswa dalam pendidikan
Dalam pendidikan,
siswa menpunyai peranan yang sangat penting. Siswa dapat menjadi subjek dan
objek pembelajaran, dimana setiap siswa tidak hanya diajarkan, tetapi juga
harus dapat belajar sendiri. Selain itu, siswa juga menjadi tolak ukur dalam
pengembangan pembelajaran lanjutan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada
sekarang.
M.
Organisasi
Siswa
Partisipasi anak dalam pembangunan
perlu diciptakan, karena kondisi tersebut akan melahirkan embrio-embrio
demokrasi yang bertanggung jawab di masyarakat atau sekolah. Demokrasi yang
bertanggung jawab menurut Roger A. Hart tercipta hanya melalui praktek dan
pelibatan langsung. Ia tidak tumbuh secara tiba-tiba melalui kematangan yang
sederhana pada masa dewasa, ia terbentuk dari masa kanak-kanak.
Salah satu wadah anak dapat
berpartisipasi adalah melalui organisasi. Di sekolah, terdapat organisasi
semacam ini yakni Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). OSIS adalah suatu
organisasi di tingkat sekolah di Indonesia yang berada pada tingkat pendidikan
dasar, maupun menengah. Namun kebanyakan kepengurusan OSIS oleh siswa dimulai
dari Sekolah Menengah. OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih
untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang
pembimbing, seorang guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Dari nama OSIS dan kepanjangannya
sudah bisa dimengerti bahwa OSIS adalah organisasi yang menaungi seluruh
organisasi siswa yang ada di dalam sekolah. Sebagai organisasi tentunya OSIS
juga harus memiliki kepengurusan dan AD/ART sebagai perangkat untuk menjalankan
organisasi. Segala aturan yang ada di OSIS adalah juga berlaku pada organisasi
yang menjadi “under bow”nya, dalam
hal ini adalah seluruh organisasi siswa yang ada di sekolah atau yang disebut
sebagai ekstrakulikuler (ekskul), antara lain; SISPALA (siswa pecinta alam),
KIR (kelompok ilmiah remaja), PASKIBRA (pasukan pengibar bendera), PRAMUKA
(praja muda karana), dan PMR (Palang Merah remaja).
Keanggotaan OSIS berlaku layaknya
pemberian status kebangsaan Indonesia pada setiap orang di Indonesia. Maksudnya
adalah, siapapun siswa yang masuk tidak akan diminta menjadi anggota OSIS
melainkan otomatis menjadi anggota OSIS. Oleh karena itu, jangan heran bila
semua siswa diharuskan menggunakan badge OSIS. Jadi yang menjadi anggota OSIS adalah seluruh
siswa di sekolah tersebut, dan anggota pengurus OSIS adalah siswa-siswa yang
terpilih menjadi pengurus OSIS pada masa kepengurusan tertentu.
Dalam perkembangan organisasi siswa
kini, terdapat ’lembaga siswa’ yang terdiri dari berbagai utusan kelas yang
mempunyai kewenangan salah satunya memilih siswa yang bisa duduk sebagai
pengurus OSIS. Lembaga siswa yang mempunyai kewenangan hampir menyerupai MPR
dalam kelembagaan negara RI ini dikenal dengan istilah MPK atau Majelis
Perwakilan Kelas.
Pada dasarnya setiap OSIS di satu
sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang
lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas :
a. Pembimbing,
biasanya adalah seorang guru ataupun kepala sekolah
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Bendahara
e. Sekretaris
f. Sekretaris
Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan yang dilakukan siswa di sekolah.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang
bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakulikuler yang
ada di sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab II, maka Penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut.
·
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
·
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
·
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
·
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggungjawab.
·
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Kompetensi yang harus dimiliki guru antara
lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta
kompetensi profesional.
·
Hak-hak guru antara lain :
1. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtaraan sosial.
2. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
profesional.
6. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
·
Kewajiban guru antara lain :
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Peranan guru adalah sebagai pendidik,
pengajar, pemimpin, supervisor, dan administrator.
·
Organisasi profesi adalah suatu wadah
perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri
khas dari bidang keahlian tertentu.
·
Organisasi profesi guru di Indonesia antara
lain PGRI, MGMP, dan KKG.
·
Kode etik adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat.
·
Tujuan diadakannya kode etik antara lain :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
·
Rumusan kode etik guru di Indonesia antara
lain :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan professional, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
·
Siswa adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari
seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan pendidikan.
·
Siswa dapat dikategorikan berdasarkan :
a. Berdasarkan
berdasarkan pribadi dan lingkungan, siswa dapat dikategorikan dalam golongan umur,
jenis kelamin, keadaan ekonomi orang tua, kemampuan pra sekolah, serta
lingkungan tempat tinggal.
b. Berdasarkan
modalitas belajar siswa dibagi atas siswa visual, siswa auditorial, siswa kinestetik.
c. Kesadaran
dan Kenyamanannya Bersekolah siswa dibagi atas Siswa yang sadar kalau dia sekolah dan menikmati sekolahnya.
Ciri-cirinya siswa seperti ini adalah semangat untuk
belajar dan berprestasi, memperlakukan dan menganggap semua tugas sekolahnya
bukan sebagai beban dan merasa senang berada di sekolah. Siswa dalam kelompok
pertama ini adalah siswa-siswi yang aktif dan interaktif. Sebagai remaja dia
juga bisa bermain dan dalam statusnya sebagai siswa dia juga menyadari akan
kewajibannya menuntut ilmu. Siswa dalam kelompok pertama ini umumnya merasa
senang berada di lingkungan sekolahnya dan selalu mencari kegiatan yang positif
dan konstruktif di sekolah. Misalnya aktif mengikuti ekstrakurikuler dan
mengaplikasikan apa yang didapatnya, atau mereka yang tergabung dan aktif dalam
organisasi siswa semisal IRM atau OSIS, tetapi tidak melupakan tugasnya untuk
belajar - meskipun tidak menutup kemungkinan mereka yang aktif di kegiatan
siswa ini juga tidak termasuk dalam kelompok pertama.
e. Siswa yang sadar kalau dia sekolah tetapi dia tidak menikmati sekolahnya.
Siswa jenis ini tahu bahwa dia punya tugas untuk
belajar. Dia mungkin juga pandai di kelas, nilai rapornya bagus, sampai ikut
Bimbel dan sejenisnya. Siswa dalam kelompok ini juga selalu melaksanakan tugas
yang diberikan oleh gurunya dengan baik. Tetapi yang jadi masalah adalah siswa
ini tidak merasa senang dengan semua yang dilakukannya. Ada keinginan yang
tidak tersampaikan oleh siswa dalam kelompok ini. Termasuk dalam kelompok ini
adalah mereka yang salah ambil jurusan, baik itu karena paksaan orang tua atau
kesalahan orientasi diri, namun dia masih sadar dan berusaha untuk belajar.
f. Siswa tidak sadar kalau dia sekolah tetapi dia
tidak menikmati dalam ketidaksadarannya.
Maksudnya, dia “tahu” kalau dia seorang pelajar,
tetapi tidak “sadar” akan status, fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar,
namun dalam hatinya ada perasaan tidak nyaman dengan semua itu. Pada dasarnya
siswa dalam kelompok ini sebenarnya bukanlah mereka yang urakan, hanya saja
faktor lingkungan (tempat tinggal atau pergaulan) yang membuat mereka seperti
itu. Mereka yang tergolong dalam jenis ketiga ini adalah siswa yang perbuatan
dan ucapannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar. Merasa malas
untuk sekolah, tidak mengerjakan tugas dengan baik, tidak aktif dalam kegiatan
siswa (atau berorientasi main-main, tidak serius) dan tidak merasa nyaman jika
harus berlama-lama tinggal di sekolah. Tetapi juga ada semacam keinginan kecil
dalam hati mereka untuk dapat berprestasi seperti teman-temannya yang lain.
g. Siswa yang tidak sadar kalau dia sekolah dan menikmati dalam
ketidaksadarannya itu.
Siswa dalam
kelompok ini adalah biang masalah sekolah seperti tawuran pelajar, kenakalan
remaja, dsb. Kelompok ini menyebarkan bibit penyakit kemalasan dan membawa
siswa yang sebenarnya baik menjadi kawan mereka (di kelompok tiga di atas).
Siswa dalam kelompok ini membutuhkan “hidayah” untuk bisa sadar akan status,
fungsi dan kewajibannya sebagai pelajar.
Nn
·
B. Saran